Inovasi Digital

Tentang

@bunawass

Desa Wanareja merupakan sebuah desa yang terpencil di lereng Gunung Selamet namun memiliki konsen untuk memberikan layanan dasar yang terbaik untuk warga masyarakat, khususnya di bidang kesehatan ibu dan anak. Untuk itulah Desa Wanareja mengembangkan sebuah inovasi digital @bunawass (Anak Bunda Desa Wanareja Sehat dan Sejahtera)

@bunawass digunakan untuk mendigitalisasi hasil pemeriksaan layanan kesehatan di posyandu. Tujuannya adalah agar stakeholder yang berkepentingan dapat memantau secara akurat dan up to date tumbuh kembang balita dan kesehatan ibu hamil sehingga dapat dicegah sedini mungkin resiko buruk yang mungkin terjadi terkait dengan kesehatan ibu dan balita.

Digitalisasi Pemeriksaan Balita

Menyimpan dan mengelola data hasil pemeriksaan bayi/balita di posyandu.

Digitalisasi Pemeriksaan Ibu Hamil

Menyimpan dan mengelola data mengelola hasil pemeriksaan ibu hamil di posyandu.

Digitalisasi Pemeriksaan Remaja

Menyimpan dan mengelola data hasil pemeriksaan Remaja di posyandu.

Jumlah Balita

0 +

Jumlah Ibu Hamil

0 +

Jumlah Remaja

0 +

Jumlah Lansia

0 +
 
 
NoPosyanduBalita TercatatIbu Hamil TercatatRemaja Tercatat
 
 

Layanan Posyandu

Desa Wanareja

Fitur

@bunawass

Data Balita

Menyajikan data balita dan hasil pemeriksaan rutin kesehatan balita di posyandu.

Data Ibu Hamil

Menyajikan data ibu hamil dan hasil pemeriksaan rutin kesehatan ibu hamil di posyandu..

Data Remaja

Menyajikan data remaja dan hasil pemeriksaan rutin kesehatan remaja di posyandu..

Porsimetri Balita

Menyajikan data hasil pemeriksaan rutin kesehatan balita di posyandu sehingga dapat diketahui status kesehatan dan status gizi balita..

Analisa Kebutuhan Anggaran

Menyajikan hasil analisa kebutuhan anggaran berdasar status gizi balita dan ibu hamil hasil pemeriksaan rutin di posyandu..

Kalkulator IMT

Menyediakan kalkulator untuk menghitung Indeks Masa Tubuh.

Galery Kegiatan

Posyandu Desa Wanareja

2022-08-01
Launching @bunawass

Bertempat di aula Desa Wanareja, Pemerintah Desa Wanareja melakukan launching sebuah inovasi digital

Read More
2022-08-04
Kegiatan Posyandu

Kegiatan Monitoring di Posyandu

Read More
2022-08-04
Uji Coba Implementasi @bunawass

Uji coba implementasi @bunawass di Posyandu

Read More

Lokasi

Desa Wanareja

Layanan Pemerintah Desa Wanareja

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2 Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
3 KTP el asli suami istri:
4 Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5 Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
6 Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
7 Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan.

1Pengantar dari RT dan RW;
2Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah;
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4Untuk Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data dilampirkan KTP-el yang rusak
5Untuk penerbitan Ulang KTP-El yang hilang dilampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian

Persyaratan.

1 Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan;
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
2 Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta;
3 Fotokopi KTP el orang tua;
4 Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa;
5 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan;
6Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4----

Login @bunawass

Pemerintah

Desa Wanareja