Bertempat di aula Desa Wanareja, Pemerintah Desa Wanareja melakukan launching sebuah inovasi digital
Read MoreDesa Wanareja merupakan sebuah desa yang terpencil di lereng Gunung Selamet namun memiliki konsen untuk memberikan layanan dasar yang terbaik untuk warga masyarakat, khususnya di bidang kesehatan ibu dan anak. Untuk itulah Desa Wanareja mengembangkan sebuah inovasi digital @bunawass (Anak Bunda Desa Wanareja Sehat dan Sejahtera)
@bunawass digunakan untuk mendigitalisasi hasil pemeriksaan layanan kesehatan di posyandu. Tujuannya adalah agar stakeholder yang berkepentingan dapat memantau secara akurat dan up to date tumbuh kembang balita dan kesehatan ibu hamil sehingga dapat dicegah sedini mungkin resiko buruk yang mungkin terjadi terkait dengan kesehatan ibu dan balita.
Menyimpan dan mengelola data hasil pemeriksaan bayi/balita di posyandu.
Menyimpan dan mengelola data mengelola hasil pemeriksaan ibu hamil di posyandu.
Menyimpan dan mengelola data hasil pemeriksaan Remaja di posyandu.
No | Posyandu | Balita Tercatat | Ibu Hamil Tercatat | Remaja Tercatat |
Menyajikan data balita dan hasil pemeriksaan rutin kesehatan balita di posyandu.
Menyajikan data ibu hamil dan hasil pemeriksaan rutin kesehatan ibu hamil di posyandu..
Menyajikan data remaja dan hasil pemeriksaan rutin kesehatan remaja di posyandu..
Menyajikan data hasil pemeriksaan rutin kesehatan balita di posyandu sehingga dapat diketahui status kesehatan dan status gizi balita..
Menyajikan hasil analisa kebutuhan anggaran berdasar status gizi balita dan ibu hamil hasil pemeriksaan rutin di posyandu..
Menyediakan kalkulator untuk menghitung Indeks Masa Tubuh.
Bertempat di aula Desa Wanareja, Pemerintah Desa Wanareja melakukan launching sebuah inovasi digital
Read More
1 | Pengantar dari RT dan RW; | |
2 | Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; | |
3 | KTP el asli suami istri: | |
4 | Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |
5 | Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; | |
6 | Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan | |
7 | Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. |
1 | Pengantar dari RT dan RW; | |
2 | Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah; | |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). | |
4 | Untuk Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data dilampirkan KTP-el yang rusak | |
5 | Untuk penerbitan Ulang KTP-El yang hilang dilampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian |
1 | Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan; | |
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah; | ||
2 | Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta; | |
3 | Fotokopi KTP el orang tua; | |
4 | Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa; | |
5 | Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan; | |
6 | Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri. |
1 | Pengantar dari RT dan RW; | |
2 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar. | |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). | |
4 | ---- |
Rosidin
Kalimi
Tutur
Agus Heryanto
Sabar
Taryono
Takrib
Akhmad Maskuri
Ike Amalia Lestari
Pegawai